Senin, 26 Maret 2012

ARTIKEL 9 INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL



Investasi dan penanaman modal


Investasi


Investasi atau penanaman modal adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam negeri maupun luar negeri.
Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan.

Dari segi Penanaman Modal Asing, banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah.

Maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan UU Penanaman Modal Asing (UU No. 1/1967) untuk menarik investasi asing guna membangun ekonomi nasional. Di Indonesia adalah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan persetujuan dan ijin atas investasi langsung luar negeri.
Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.

Namun dari segi Penanaman Modal Dalam Negeri, Pemerintah mengeluarkan Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.

Penanam Modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

1. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

a. Pengertian
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

b. Latar Belakang PMDN
• Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan
Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
• Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
• > Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
• Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
• Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
• Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif
• Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
• Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)
• Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia
• Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
• PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal : perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
• PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan


c. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi PMDN
• Potensi dan karakteristik suatu daerah
• Budaya masyarakat
• Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
• Peta politik daerah dan nasional
• Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi


d. Syarat-syarat PMDN
• Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
• Pelaku Investasi : Negara dan swasta. Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
• Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
• Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
• Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
• Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)


e. Tata Cara PMDN
• Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.

• Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
• Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
• BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
• Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
• Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
• Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
• Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal

f. PMDN Meningkat
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi penanaman modal dalam negeri selama Januari-September 2010 mencapai Rp38,5 triliun, naik Rp10,3 triliun dibanding periode yang sama tahun 2009.
Wakil Kepala BKPM Yus’an di Jakarta, Minggu (31/10), mengatakan, nilai realisasi investasi dalam negeri selama periode Januari-September 2010 juga lebih tinggi dibanding total realisasi penanaman modal dalam negeri selama tahun 2008 dan 2007.
Menurut dia, nilai investasi dalam negeri selama tahun 2008 sekitar Rp20 triliun dan pada 2007 sebanyak Rp34,8 triliun.
Menurut data BKPM, investasi dalam negeri pada sektor tanaman pangan dan perkebunan merupakan yang paling besar, mencakup 76 proyek dengan nilai total Rp4,5 triliun, kemudian disusul investasi bidang transportasi, gudang dan telekomunikasi yang terdiri atas 13 proyek dengan nilai total Rp3,1 triliun.
Sementara investasi dalam negeri pada sektor industri makanan terdiri atas 34 proyek dengan nilai Rp2,8 triliun; industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi meliputi 20 proyek bernilai total Rp1,4 triliun; dan investasi pada sektor jasa lain berjumlah 33 proyek bernilai total Rp1,1 triliun.
Lokasi penanaman modal dalam negeri paling banyak berada di Kalimantan Tengah (Rp2,8 triliun dengan 23 proyek); DKI Jakarta (Rp2,5 triliun, 27 proyek); Jawa Barat (Rp1,9 triliun, 41 proyek); Kalimantan Timur (Rp1,8 triliun, 20 proyek) dan Jawa Timur (Rp1,8 triliun, 30 proyek).

2. Penanaman Modal Asing (PMA)

a) Pengertian
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.

b) Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia
1) Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2) Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan dana untuk perbaikan struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3) Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4) Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5) Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
6) Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7) Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.
c) Tujuan Penanaman Modal Asing
1) Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
2) Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
3) Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
4) Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara
d) Faktor yang Mempengaruhi Berkurangnya PMA
1) Instabilitas Politik dan Keamanan.
2) Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
3) Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
4) Kurangnya jaminan kepastian hukum.
5) Lemahnya penegakkan hukum.
6) Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
7) Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
Masih maraknya praktek KKN
9) Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10) Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia

e) Hal – Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam PMA

1) Bagi Investor
• Adanya kepastian hukum.
• Fasilitas yang memudahkan transfer keuntungan ke negara asal.
• Prospek rentabilitas, tak ada beban pajak yang berlebihan.
• Adanya kemungkinan repatriasi modal (pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan daerah) atau kompensasi lain apabila keadaan memaksa.
• Adanya jaminan hukum yang mencegah kesewenang-wenangan.

2) Bagi Penerima Investasi
• Pihak penerima investasi harus sadar bahwa kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya menjadi pusat perhatian investor.
• Dicegah tindakan yang merugikan negara penerima investasi dalam segi ekonomis jangka panjang dan pendek.
• Transfer teknologi dari para investor.
• Pelaksanaan investasi langsung atau investasi tidak langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan (mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah penerima.

f) Faktor Penarik Investor Asing
Ø Transparansi pasar keuangan dalam informasi yang terpercaya yang mengalir dalam suatu aliran yang stabil. Tidak adanya transparansi selama proses investasi dapat sangat membatasi rentang perhatian para investor asing.
 Pasar finansial yang terbuka harus dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan perdagangan bawah tangan (insider trading).Ø
 Adanya aturan hukum para ahli ekonomi yang telah disepakati.Ø
 Nilai tukar yang fleksibel. Sehingga memudahkan para investor untuk berinvestasi.Ø

g) Minat Investasi Asing Meningkat
Berbagai negara termasuk Amerika Serikat telah menyatakan minatnya meningkatkan investasi di Indonesia. Penanaman modal asing (PMA) di Indonesia kini mencakup 85 persen dari total investasi di Indonesia, dan jumlah PMA ini berpotensi besar untuk terus tumbuh.

Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat Indonesia masih termasuk negara tujuan investasi baik dari investor lokal maupun asing. Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengungkapkan Amerika Serikat juga merupakan negara yang sangat berpotensi meningkatkan investasi di Indonesia.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga Januari-Juni 2010 minat investasi atau pendaftaran investasi penanaman modal asing (PMA) mencapai US$ 3,450 miliar dengan jumlah proyek 885 proyek. BKPM juga mencatat investor yang sudah mengantongi izin prinsip untuk PMA sebanyak 142 proyek senilai US$ 5,176 miliar dengan 125 proyek.

Hingga Maret 2010 realisasi investasi di Indonesia mencapai 42 trilyun rupiah terdiri dari 574 proyek. Dari angka tersebut, PMA mencapai 36 trilyun rupiah dan investasi lokal mencapai 6 trilyun rupiah.

ARTIKEL 8 MASALAH POKOK PEREKONOMIAN INDONESIA


 

MASALAH – MASALAH POKOK PEREKONOMIAN INDONESIA

 

Pemerintah adalah ibarat seorang nahkoda yang sedan menjalankan sebuah kapal. Di dalam jangka pendek ia harus dapat menjaga kondisi kapalnya akan terhindar dari berbagai ancaman selama perjalanan. Sedangkan di dalam jangka panjang, nahkoda tersebut harus berusaha agar kapalnya dapat mencapai tujuan yang diinginkan / dicita-citakan. Tentu saja dalam kenyataannya perjalanan kapal yang dinahkodainya tidah semulus yang direncanakan, banyak sekali rintangan dan masalah yang selalu mengintai dan harus siap dipecahkan begitu muncul menghadangnya.

Di dalam jangka panjang pemerintah harus menghantarkan masyarakat indonesia kepada kemakmuran, kesejahteraan lahir dan batin serta harus menghadapi masalah jangka panjang sperti masalah pertumbuhan ekonomi. Sedangkan di dalam jangka pendek pemerintah dituntut untuk selaludapat membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif / mendukung semua pihak. Sedangkan dipihak lain masih harus menghadapi masalah-masalah ekonomi jangka pendek yang terkenal dengan istilah “tiga penyakit pokok ekonomi”. Dan sesungguhnya keberhasilan pemerintah dalam jangka panjang tidak terlepas dari kemampuannya menangani masalah-masalah ekonomi jangka pendek ini.

A.PENGANGGURAN


Meskipun banyak jenis pengangguran yang muncul dalam perekonomian indonesia, namun secara umum pengangguran akan lebih banyak memberi dampak yang kurang baik bagi kegiatan ekonomi negara.Penggangguran akan menyebabkan perekonomian berada kondisi dibawah kapasitas penuh, suatu kapasitas yang dihaparkan. Pengangguran juga akan menyebabkan beban angkatan kerja yang benar-benar produktif menjadi semakin berat, disamping secara sosial pengangguran akan menimbulkan kecenderungan masalah-masalah kriminalitas dan masalah sosial lainnya.

Dari seluruh penduduk Indonesia, kita bagi dalam penduduk usia kerja (PUK), yakni penduduk yang memiliki usia ‘pantas’ kerja yakni antara 15 tahun sampai 65 tahun. Meskipun pada kenyataannya, seperti negara berkembang lainnya, penduduk denga usia di bawah 10 tahunpun telah bekerja. Sedangkan secara umum penduduk diluar usia kerja tersebut dinamakan penduduk diluar usia kerja (PUK), yakni bara ballita dan manula. Dari PUK masih dibagi angakatan kerja (AK) dan bukan angkatan kerja (BAK). AK adalah mereka yang memiliki usia kerja yang seharusnya sedang bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Sedangkan BAK adalah mereka yang secara usia berada dalam kelompok usia kerja, namun karena keadaan dan kondisi tertentu yang membuat mereka belum mendapat bekerja, yakni para pelajar, ibu rumah tangga, dan mereka yang menderita cacat. Kelompok AK selanjutnya dibagi menjadi kelompok yang bekerja (B) dan tidak bekerja (TB). Kelompok TB inilag yang benar-benar merupakan pengangguran, karena mereka berada dalam usia kerja, dan mereka tidak mencari ilmu, tidak juga seorang ibu rumah tangga, maupun cacat namun tida tersedia bekerja. Inilah yang kemudian menjadi beban masyarakat. Sedangkan kelompok kerja adalah angkatan kerja yang benar-benar bekerja dan dibagi dalam bekerja penuh (BP) dan setengah bekerja (SB). Yang dimaksud dengan bekerja penuh adalah angkatan kerja yang memiliki jam kerja standar (7-8 jam kerja sehari). Sedangkan setengah bekerja adalah angkatan kerja yang hanya bekerja kurang dari jam kerja standar. Mungkin disebabkan sistem kerja shift yang diterapkan oleh perusahaan. Setengah bekerja ini sendiri masih dibagi menjadi setengah bekerja kelihatan dan setengah bekerja yang tidak kelihatan.
Adapun jenis-jenis pengangguran yang dapat disebutkan diantaranya adalah :

• Pengangguran Friksionil, yakni pengangguran yang terjadi karena seseorang memilih mengganggur sambil menunggu pekerjaan yang lebih baik, yang memberikan
fasilitas dan keadaan yang lebih baik.

• Pengangguran Struktural, yakni pengangguran yang terjadi karena seseorang diberhentikan oleh perusahaan, karena kondisi perusahaan yang sedang mengalami kemunduran usaha, sehingga terpaksa mengurangi tenaga kerja.

• Pengangguran teknologi, adalah pengangguran yang terjadi karena mulai digunakannya teknologi yang menggantikan tenaga manusia.

• Pengangguran Siklikal, yakni penganggura yang terjadi karena terjadinya pengurangan tenaga kerja yang secara menyeluruh, dikarenakan kemunduran dan resesi ekonomi.

• Pengangguran Musiman, yakni pengangguran yang terjadinya dipengaruhi oleh musim. Jenis pengangguran ini sering terjadi pada sektor pertanian.

• Pengangguran Tidak Kentara, yakni pengangguran yang secara fisik dan sepintas tidak kelihatan, nmun secara eknomi dapat dibuktikan bahwa seseorang tersebut sesungguhnya menganggur.
Ada beberapa rasio yang berkaitan dengan pengangguran tersebut. Rasio-rasio tersebut diantaranya adalah :

• Dependency ratio, rasio ini menggambarkan seberapa besar beban secara ekonomi yang sebenarnya ditanggung oleh penduduk usia kerja terhadap penduduk diluar usia kerja.

• Tingkat partisipasi angkatan kerja, adalah rasio yang mengukur seberapa besar dari penduduk yang berada dalam usia kerja yang benar-benar merupakan angkatan kerja.
Beberapa langkah dan kebijaksanaan pemerintah yang pernah sedang dan akan dilakukan diantaranya :

• Yang paling mendasar adalah dengan mengatasi masalah kependudukan yakni dengan mencba mengendalikan pertumbuhan penduduk, karena disadari bahwa pertumbuhan penduduk yang terlalu cepat akan memicu munculnya pengangguran dimasa datang, jika tidak diimbangi dengan peningkatann kegiatan produksi.

• Dengan tidak melupakan prinsip APBN, akan menambah sektor pengeluaran, baik itu pengeluaran pemerintah maupun pengeluaran dari sektor investasi swasta guna mendukung terciptaya peningkatan kegiatan ekonomi yang diharapkan dapat membuka peluang dan kesempatan kerja yang lebih banyak.

• Di pihak lain dengan memberikan dan mengarahkan pendidikan sumber daya ke arah yang lebih mendesak, dengan memperbanyak pusat-pusat pelatihan kerja, serta dengan memberi kemudahan bagi pengelolan sekolah-sekolah kejurusan.

• Tidak lupa di sektor luar negeri, mulai digalakkannya ekspor jasa berupa tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri meskipun untuk langkah terakhir ini masih memerlukan usaha yang lebih keras dari semua pihak, agar kepentingan dan nasib pekerja yang bekerja diluar negeri lebih baik.

B.INFLASI
Banyak sudah komentar, pendapat, dan pandangan mengenai apa yang disebut dengan inflasi. Jika didengarkan secara sepintas tampaknya komentar-komentar tersebut lebih mengarah pada suatu kesimpulan bahwa inflasi tersebut berbahaya, inflasi itu sesuatu yang buruk bagi perekonomian. Tidak jarang pula inflasi harus menerima tuduhan sebagai penyebab gagalnya berbagai kegiatan ekonomi suatu negara.
Beberapa poin penting mengenai inflasi, bahwa inflasi ini terjadi :
• Di warnai kenaikan harga-harga komoditi secara umum, atau dapat dikatakan hampir setiap komoditi mengalami kenaikan.
• Dapat diketahui dan dihitung jika telah berjalan dalam kurun waktu tertentu dan dalam wilayah tertentu. Di Indonesia sendiri digunakan waktu sebulan atau setahun dalam mengetahui terjadinya dan besarnya inflasi yang terjadi.
Dengan demikian jika kenaikan harga tidak menyeluruh atau jika menyeluruh namun hanya terjadi dalam kurun waktu yang sangat singkat dan dalam wilayah tertentu yang terbatas, maka istilah inflasi menjadi agak kurang tepat disebutkan.
Banyak ahli ekonomi kemuadian mengulas dan kemudian membagi inflasi ini menjadi beberapa pengertian menurut beberapa sudut pandang. Perekonomian Indonesia sendiri pernah mengalami keempat istilah tersebut. Jika dilihat dari sebab-sebab kemunculannya dibagi dalam :
• Inflasi karena naiknya permintaan
Inflasi karena naiknya permintaan yakni inflasi yang terjadi karena adanya gajala naiknya permintaan secara umum, sehingga sesuai dengan hukum permintaan maka hargapun secara umum akan cenderung naik.
• Inflasi yang terjadi karena naiknya biaya produksi
Inflasi yang kedua ini terjadi jika kecenderungan naiknya harga lebih diakibatkan karena naiknya biaya produksi, seperti naiknya upah tenaga kerja, naiknya harga bahan baku dan penolong, dan sejenisnya. Jika ini yang terjadi akibatnya adalah lebih buruk dari inflasi yang disebabkan karena naiknya permintaan masyarakat.
• Inflasi yang berasal dari dalam negeri
Yang dimaksud dengan inflasi dari dalam negeri adalah inflasi yang terjadi dikarenakan peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam negeri seperti misalnya peredaran uang di dalam negeri yng terlalu banyak. Peredaraan uang yang banyak akan menyebabkan kepercayaan masyarakat kepada uang menjadi berkurang (karena mendapatkan uang relatif mudah), dengan kata lain jumlah uang yang beredar lebih banyak dari yang dibutuhkan.
• Inflasi yang berasal dari luar negeri
Inflasi yang terjadi di negara lain sering kali merembet ke negara Indonesia. Proses terjadinya diawali dengan masuknya komoditi import yang telah terkena inflasi (harga naik) di negara asalnya. Sehingga komoditi impor tersebut kita beli dengan harga yang mahal pula. Jika kemudian komoditi tersebut kita olah sebagai bahan baku untuk sebuah produk, maka tentu harga produk tersebut akan menjadi mahal. Dengan demikian semakin banyak kita mengimpor komoditi-komoditi yang telah terkena inflasi di negara asalny, maka semakin terbuka kemungkinan terjadinya inflasi di Indonesia.
Jika kita perhatikan, maka inflasi memang akan membawa dampak yang kurang baik bagi beberapa aspek kegiatan ekonomi masyarakat, diantaranya :
• Pertama, inflasi akan menjadikan turunnya pendapatan riil masyarakat yang memiliki penghasilan (kenaikkan pendapatannya) dengan kenaikkan harga yang di sebabkan karena inflasi. Sebaliknya, bagi mereka yang memiliki penghasilan yang dinamis (pedagang atau pengusaha) justru biasanya akan mendapatkan manfaat dari adanya kenaikan harga tersebut, dengan cara menyesuaikan harga jual produk yang dijualnya. Dengan demikian pendapatan yang mereka perolehpun secara otomatis akan menyesuaikan, dan tidak jarang dengan prosentase yang lebih besar.
• Kedua, inflasi menyebabkan turunnya nilai riil kekayaaan masyarakat yang berbentuk kas, karena nilai tukar kas (uang misalnya) tersebut akan menjadi kecil, karena secara nominal harus menghadapi harga komoditi per satuan yang lebih besar.
• Ketiga, inflasi akan menyebabkan nilai tabungan masyarakat menjadi turun, sehingga orang akan cenderung memili menginvestasikan uangnya dalam aktiva yang lebih baik, daripada menabungknnya ke bank. Dengan gejala ini, tentulah akan mengoyahkan dunia perbankan sebagai salah satu sumber perolehan dana yang cukup penting di Indonesia.
• Keempat, inflasi akan menyebabkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi terhambat, sebagai contoh, dari sektor perdagangan luar negeri, maka komoditi ekspor Indonesia menjadi tidak dapat lagi bersaing dengan komoditi sejenis di pasar dunia. Dari sektor kurs valuta asing sendiri, maka akan menyebabkan nilai rupiah mengalami depresiasi/ penurunan nilai. Akibatnya nilai hutang luar negeri Indonesia menjadi membengkak. Dan masih banyak akibat-akibat kurag baik dari adanya inflasi.
Meskipun banyak orang lebih melihat inflasi sebagai suatu yang merugikan, namun ada beberapa sisi positif dari adanya inflasi ini, yakni :
• Inflasi yang terkendali menggambarkan adanya aktivitas ekonomi dalam suatu negara
• Inflasi terkendali merangsang masyarakat untuk terus berusaha bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraannya, agar tetap dapat mengikuti penurunan nilai riil pendapatannya.

ARTIKEL 7 KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH



Kebijaksanaan pemerintah

 

Kebijakan Pemerintah Indonesia Selama Periode 1959-1966

Pada periode 1960-1965, perekonomian Indonesia menghadapi masalah yang berat sebagai akibat dari kebijakan pemerintah yang lebih mengutamakan kepentingan politik. Doktrin ekonomi terpimpin telah menguras hampir seluruh potensi ekonomi Indonesia akibat membiayai proyek-proyek politik pemerintah. Sehingga tidak mengherankan, jika pada periode ini pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sangat rendah, laju inflasi sangat tinggi hingga mencapai 635% pada 1966, dan investasi merosot tajam. Dalam menjalankan kebijakan moneter, Bank Indonesia (BI) dibebani Multiple Objectives, yaitu selain menjaga stabilitas mata uang rupiah juga sebagai bank sirkulasi yang memberi pinjaman uang muka kepada pemerintah, serta menyediakan kredit likuiditas dan kredit langsung kepada lembaga-lembaga negara dan pengusaha.
Mulanya pada tahun 1959, pemerintah telah melakukan kebijakan pengetatan moneter sebagai upaya mengatasi tekanan inflasi. Kebijakan pengetatan moneter 1959 tersebut antara lain dilaksanakan dengan mengeluarkan ketentuan pagu kredit bagi tiap-tiap bank secara individual pada tanggal 8 April 1959. Selain itu, pemerintah dengan Undang-Undang (UU) No. 2 Prp. tahun 1959 melakukan sanering uang pada tanggal 25 Agustus 1959 dengan menurunkan nilai uang pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 menjadi Rp 50 dan Rp 100, serta melalui UU No. 3 Prp. tahun 1959 membekukan simpanan giro dan deposito sebesar 90% dari jumlah di atas Rp 25.000 yang akan diganti menjadi simpanan jangka panjang. Penanganan laju inflasi ini terus berlangsung hingga awal 1960-an dengan melakukan pembatasan kredit perbankan secara kuantitatif dan kualitatif.
Dalam paket kebijakan moneter itu, dilakukan pula devaluasi nilai tukar rupiah sebesar 74,7% dari Rp 11,40 per USD menjadi Rp 45 per USD. Penurunan nilai rupiah tersebut, tidak berlaku dalam perhitungan laba maupun pendapatan yang dikenakan pajak dan tidak diperhitungkan dengan pajak apapun. Pada periode ini ditetapkan pula kebijakan mengenai pungutan ekspor-impor yang dikaitkan dengan harga valuta rupiah. Ketentuan itu mewajibkan eksportir untuk menyerahkan pungutan ekspor sebesar 20% dari harga penjualan sedangkan importir diwajibkan untuk membayar pungutan impor -besarnya berkisar 0-200%, bergantung pada jenis barang impor- kepada pemerintah.
Pada paruh pertama periode 1960-an, pengeluaran anggaran pemerintah semakin besar, terutama dalam pembiayaan proyek pemerintah yang menambah dampak inflatoir dari pelaksanaan keuangan negara. Untuk mengatasi perkembangan ini, pada tanggal 13 Desember 1965, pemerintah menerbitkan uang rupiah baru yang nilainya diciutkan. Nilai Rp 1.000 -uang lama- diturunkan menjadi Rp 1 -uang baru. Berikutnya, untuk mempertahankan cadangan devisa yang terus menurun pada periode ini, pemerintah melakukan pengawasan terhadap sumber devisa yaitu lalu lintas perdagangan serta penerimaan dan pengeluaran devisa di bidang jasa-jasa serta pengawasan modal untuk mencegah pelarian modal ke luar negeri. Pada masa demokrasi terpimpin, politik luar negeri Indonesia lebih cenderung berpihak kepada blok timur. Kedekatan Indonesia dengan Cina dan Rusia menyebabkan renggangnya hubungan Indonesia dengan negara-negara blok barat.
Kemudian, dengan alasan semangat revolusi dan berdikari, pada tanggal 17 Agustus 1965, pemerintah memutuskan untuk menarik diri dari keanggotaan IMF, Bank Dunia, dan PBB. Dengan penarikan diri tersebut, rencana-rencana pengembalian utang atas Outstanding Drawing -sesuai dengan jadwal yang telah disepakati diganti dengan persetujuan Settlement of Account. Utang kepada IMF sejumlah USD 61,9 juta menjadi USD 63,5 juta. Jumlah tersebut, termasuk bunga utang yang akan dilunasi dalam 10 kali angsuran per 6 bulan, terhitung sejak tanggal 17 Februari 1966. Keadaan ekonomi yang semakin tak menentu pada periode ekonomi terpimpin mendorong pemerintah untuk melarang penerbitan Laporan Tahunan Bank Indonesia dan Statistik Moneter. Larangan penerbitan tersebut dilakukan demi menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.
Kebijakan moneter merupakan kebijakan yang dijalankan oleh Bank Sentral untuk mengatur jumlah uang dalam perekonomian guna mengatasi masalah-masalah makroekonomi seperti inflasi, pengangguran dan menciptakan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan moneter dilakukan dengan cara pengawasan agar jumlah dan susunan uang yang beredar dapat membantu menciptakan kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Inflasi adalah suatu keadaan di mana harga-harga pada umumnya meningkat. Tiga sektor yang memungkinkan terjadinya inflasi adalah: (1) ekspor-impor; (2) tabungan dan investasi; serta (3) penerimaan dan pengeluaran negar Inflasi tidak akan terjadi bila ketiga sektor tersebut seimbang. Subjek penyebab inflasi dapat dikategorikan menjadi sektor pemerintah dan sektor swasta. Tekanan inflasi akan timbul pada sektor pemerintah bila pengeluaran pemerintah lebih besar daripada penerimaannya, sedangkan pada sektor swasta, tekanan inflasi timbul bila bankbank mengucurkan kredit yang besar guna memenuhi pinjaman sektor swasta tersebut untuk kegiatan-kegiatan, baik lapangan investasi maupun non investasi. Untuk mengatasi inflasi, bank sentral mengeluarkan kebijakan moneter dengan membatasi pemberian kredit atau mengurangi jumlah uang beredar melalui tiga cara: kebijakan diskonto, operasi pasar terbuka, dan menaikkan cash ratio.
Kebijakan Moneter 13 Desember 1965
Mulai tahun 1960, kebutuhan anggaran pemerintah untuk proyek-proyek politik semakin meningkat akibat isu konfrontasi yang terus dilakukan dengan Belanda dan Malaysia. Hal ini juga disebabkan oleh besarnya pengeluran pemerintah untuk membiayai proyek-proyek mercusuar, seperti Games of the New Emerging Forces (Ganefo) dan Conference of the Emerging Forces (Conefo). Dalam rangka mempersiapkan kesatuan moneter di seluruh wilayah Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1965, pemerintah menerbitkan sebuah alat pembayaran yang sah yang berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia melalui Penetapan Presiden (Penpres) No. 27/1965. Ketentuan tersebut mencakup nilai perbandingan antara uang rupiah baru dengan uang rupiah lama dan uang rupiah khusus untuk Irian Barat -Rp 1 (baru) = Rp 1.000 (lama) dan Rp 1 (baru) = IB Rp 1-, serta pencabutan uang kertas Bank Negara Indonesia, uang kertas dan uang logam pemerintah yang telah beredar sebelum diberlakukannya Penpres tersebut. Sejak saat itu sampai bulan Agustus 1966, uang rupiah baru dan uang rupiah lama beredar bersama-sama. Untuk menghilangkan dualisme tersebut, semua instansi swasta diwajibkan untuk menggunakan nilai uang rupiah baru dalam perhitungan harga barang dan jasa serta keperluan administrasi keuangan. Meskipun uang rupiah baru bernilai 1.000 kali uang rupiah lama, tidak berarti bahwa harga-harga menjadi seperseribu harga lamanya. Kebijakan ini justru meningkatkan beban pemerintah, jumlah uang beredar, dan inflasi.
Bayangkan bila dalam suatu negara terdapat beberapa jenis mata uang yang berlaku dengan nilai tukar yang berbeda-beda. Hal itu tentu saja, akan menyebabkan situasi moneter negara tersebut kacau balau. Keadaan tersebut pernah dialami Indonesia pada kurun waktu 1960-an. Dalam rangka menciptakan kesatuan moneter, pemerintah, melalui Penetapan Presiden (Penpres) No. 27 tahun 1965, menerbitkan uang rupiah baru untuk menggantikan uang rupiah lama dan uang rupiah khusus Daerah Provinsi Irian Barat (IB Rp).
Uang mulai digunakan pada saat kondisi perekonomian sedemikian berkembang sehingga perekonomian barter (perekonomian yang mensyaratkan double coincidence of want) dirasakan tidak memadai. Uang memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari fungsinya, yaitu sebagai alat tukar, alat pengukur nilai, ukuran pembayaran di masa depan, dan penyimpan daya beli.
Uang adalah suatu benda diantara sekian banyak benda dalam pengertian perekonomian. Uang memiliki nilai karena masyarakat mengajukan permintaan terhadapnya. Perubahan-perubahan nilai uang berhubungan erat dengan perubahanperubahan permintaan terhadapnya. Dengan kata lain, naik turunnya nilai uang tidak terlepas dari hukum permintaan dan penawaran. Sehingga, dapat dirumuskan, yang dimaksud dengan nilai uang adalah jumlah barang-barang atau jasa-jasa yang diberikan oleh orang lain kepada kita sebagai pengganti satu kesatuan uang yang kita berikan kepadanya. Naik turunnya nilai uang tergantung dari naik turunnya harga. Pada saat keinginan masyarakat untuk menyimpan uang tunainya meningkat, hal tersebut akan cenderung menaikan nilai uang dan menurunkan harga barang. Sebaliknya, pada situasi di mana orang terus membelanjakan setiap uangnya, hal tersebut akan menurunkan nilai uang dan akan menaikan harga. Perubahan-perubahan nilai uang akan mempengaruhi aktivitas di lapangan ekonomi. Naiknya nilai uang akan menyebabkan aktivitas ekonomi semakin berkurang. Sebaliknya, turunnya nilai uang akan secara lambat laun akan meningkatkan aktivitas ekonomi. Nilai uang yang secara terus-menerus turun akan menyebabkan inflasi. Salah satu kebijakan yang digunakan untuk mengatasi inflasi dalam perekonomian suatu negara adalah kebijakan moneter.
Pada tahun 1965, salah satu kebijakan moneter yang diambil pemerintah untuk menghambat laju inflasi pada saat itu adalah pemberlakuan mata uang rupiah baru bagi seluru wilayah Republik Indonesia (RI) melalui Penetapan Presiden (Penpres) No. 27 Tahun 1965 tanggal 13 Desember 1965 yang menetapkan penggantian uang lama dengan uang baru dengan perbandingan nilai Rp 1.000 (lama) menjadi Rp 1.000 (baru). Tujuan lain dari Penpres tersebut adalah untuk mempersiapkan kesatuan moneter bagi seluruh wilayah RI, termasuk Daerah Provinsi Irian Barat.
Arah kebijakan 1959-1966
Awal periode ini ditandai dengan tindakan sanering yang dilakukan oleh Pemerintah yaitu memotong nilai uang sebesar 90% dari nilai nominal serta membekukan simpanan masyarakat untuk dijadikan simpanan jangka panjang. Dana simpanan masyarakat pada perbankan yang dibekukan tersebut harus disetorkan kepada Pemerintah. Akibatnya perbankan mengalami kesulitan likuiditas.
Di bidang politik, Pemerintah menerapkan GBHN baru yang dinamai Manipol (Manifesto Politik) USDEK (Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, Kepribadian Indonesia). Di bawah era Manipol USDEK ini maka seluruh unsur sumber daya dikerahkan untuk mendukung perjuangan revolusi, yaitu perjuangan untuk menjadi bangsa yang berdaulat, bebas dari penjajahan dan bersatu padu membangun kepribadian & karakter bangsa. Pembangunan bidang politik tersebut disertai dengan pembangunan prasarana yang secara ekonomis tidak produktif, atau terkenal dengan sebutan pembangunan proyek mercusuar. Di samping itu, APBN juga terbebani oleh berbagai pengeluaran baru seperti biaya konfrontasi dengan Malaysia, pembebasan Irian Barat dari Belanda dan kenaikan gaji pegawai negeri.
Di bidang ekonomi, pembangunan sektor riil masih juga belum menunjukkan adanya perkembangan sehingga pasokan barang, terutama pangan tetap mengalami kekurangan. Dampak dari berbagai kondisi tersebut menimbulkan pembengkakan defisit APBN yang semakin kronis yang disertai pula oleh defisit cadangan devisa. Sama seperti pada periode sebelumnya, defisit APBN tersebut ditutuap dengan Uang Muka dari bank Indonesia yang pemenuhannya dilakukan dengan cara pencetakan uang. Oleh karena itu uang beredar semakin banyak dan terjadilah hyperinflasi. Tahun 1965/1965 kenaikan inflasi mencapai 635,5% yang sekaligus merupakan inflasi tertinggi sepanjang sejarah perekonomian Indonesia. Arah kebijakan moneter ditujukan untuk menekan inflasi tersebut.
Kebijakan Devisa 1959-1966
Pada periode ini rezim devisa terkontrol masih tetap berlaku, bahkan cenderung semakin diperketat melalui kebijakan pungutan hasil ekspor dan larangan impor berbagai jenis barang.
Terjadinya keguncangan pasar di luar negeri pada tahun 1960 an mengakibatkan kemorosotan penerimaan devisa terutama dari ekspor karet yang menjadi komoditas utama pada waktu itu. Munculnya berbagai jenis karet sintetis juga memberikan tekanan/ persaingan terhadap hasil ekspor karet Indonesia. Di samping itu, naiknya impor beras juga sangat membebani cadangan devisa Indonesia. Untuk mengatasi berbagai tekanan tersebut, Pemerintah sejak tahun 1964 semakin memperketat kebijakan devisa untuk keperluan impor dan memberikan berbagai insentif bagi upaya peningkatan ekpor.
Pada akhir tahun 1964 Pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.32 Tahun 1964 tentang Lalu Lintas Devisa untuk menggantikan Deviezen Ordonnantie Tahun 1940 dan Deviezen Verordening Tahun 1940. Dengan diberlakukannya Undang-undang No.32 ini maka devisa yang dimiliki masyarakat tidak diharuskan untuk diserahkan kepada Dana devisa. Walaupun demikian pada dasarnya tetap terkontrol namun tidak dengan cara menyetorkan kepada Dana Devisa melainkan dengan cara menetapkan penggunaannya melalui perizinan yang cukup ketat. Untuk mencegah pelarian modal ke luar negeri, dilakukan pengawasan terhadap lalu lintas modal.
Upaya untuk memupuk cadangan devisa terus ditingkatkan, antara lain melalui peningkatan insentif bagi upaya peningkatan ekspor.
Kebijakan Nilai Tukar di Indonesia 1959-1966
Pada tanggal 25 Agustus 1959, Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan yang dimaksudkan untuk meringankan beban APBN, memperbaiki posisi neraca pembayaran dan menekan laju inflasi. Isi paket itu terdiri atas devaluasi Rupiah, sanering dan penyempurnaan kebijakan devisa serta ketentuan-ketentuan perdagangan internasional.
Devaluasi yang dilakukan adalah mengubah nilai tukar Rupiah dari Rp.11,4 menjadi Rp.45,- per USD1,- Devaluasi ini selain mampu meningkatkan ekspor dan mengakibatkan adanya revaluasi pada pos Kekayaan Emas dan Devisen Bank Indonesia dan bank-bank devisa lainnya, juga mengakibatkan naiknya inflasi.
Turunnya harga karet di pasar dunia pada waktu itu merupakan bagian paling besar dari seluruh ekspor Indonesia serta naiknya impor beras sejak tahun 1957 yang masih terus berlanjut, mengakibatkan anjloknya cadang devisa pada tahun 1960. Hal tersebut kemudian diatasi antara lain dengan mendorong ekspor secara umum melalui pemberlakuan kurs tambahan bagi penjualan devisa hasil ekspor. Dalam ketentuan ini, setiap penyerahan devisa hasil ekspor, kepada eksportir diberikan tambahan nilai tukar sebesar Rp.270,- per USD1,- dikalikan 95% dari fob. Sementara itu, kepada importer juga diberlakukan nilai tukar yang lebih tinggi lagi sesuai golongan barang, yaitu Rp.270,- untuk golongan I, Rp.540,- untuk golongan II dan Rp.810 untuk golongan III. Peraturan tersebut kemudian disempurnakan beberapa kali, terakhir pada tanggal 11 Februari 1966 dengan tambahan nilai tukar baik bagi eksportir maupun importer yang besarnya lebih-kurang 4000% (empat ribu persen) dari kurs tetap Rp45,- per USD1.
Dengan lain perkataan, nilai tukar tetap sebesat Rp.45,- per USD1,- tersebut dalam pelaksanaannya dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan penerapan multiple exchange rate system.
Kebijakan Utang Luar Negeri 1959-1966
Dalam usaha untuk meringankan beban anggaran negara, dan memperbaiki posisi neraca pembayaran, salah satu kebijakan yang ditempuh Pemerintah adalah melalui pinjaman dana dari luar negeri. Seiring dengan adanya perubahan politik luar negeri, utang luar negeri pemerintah sebagian besar diperoleh dari pinjaman negara-negara blok Timur, seperti dari RRC dan USSR. Utang luar negeri tersebut selain dipergunakan untuk membiayai pendirian proyek-proyek yang bersekala besar, juga dipergunakan untuk membiayai proyek yang tidak produktif, seperti untuk konfrontasi dengan Malaysia tahun 1964. Jumlah utang luar negeri Pemerintah tersebut telah menambah berat beban Pemerintah bila diukur dengan kemampuan membayar kembali baik dari sisi keuangan negara atau tersedianya devisa yang berasal dari ekspor.
Dalam tahun 1959 Indonesia telah mendapat dua pinjaman luar negeri yakni dari Exim Bank sebesar USD 6,9 juta untuk perluasan Pabrik Semen Gresik dan USD 5 juta untuk pembelian pesawat Lockheed Electra. Kemudian pada awal 1960, USEximbank juga telah menjanjikan pemberian pinjaman sebesar USD 47,5 juta yakni untuk membantu pendirian pabrik Urea di Palembang dan pembangunan proyek listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Surabaya. Kenaikan utang yang cukup besar terjadi pada tahun 1961 dan 1962 yakni utang yang diperoleh dari USSR, dan pada tahun 1963 telah diperoleh utang baru dari RRC.
ika kita berbicara tentang perekonomian Indonesia, yang akan terpikir di benak kita adalah tentang kondisi dan keadaan ekonomi di Indonesia. Kondisi perekonomian Indonesia dapat diukur dengan menggunakan beberapa indikator, misalnya pendapatan nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB). pendapatan nasional dan PDB yang tinggi menandakan kondisi perekonomian suatu negara sedang bergairah.
pemerintah mempunyai berbagai kebijakan untuk menjaga atau memperbaiki kualitas perekonomian Indonesia.
yang pertama adalah kebijakan fiskal. kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
kebijakan fiskal mempunyai berbagai bentuk. salah satu bentuk kebijakan fiskal yang sedang marak adalah BLT. banyak orang melihat BLT hanya bantuan kepada orang yang kurang mampu. sebenarnya di balik itu ada tujuan khusus dari pemerintah. BLT diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, daya beli masyarakat juga meningkat. dengan demikian permintaan dari masyarakat juga meningkat. meningkatnya permintaan dari masyarakat akan mendorong produksi yang pada akhirnya akan memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia.
contoh lain dari kebijakan fiskal adalah proyek-proyek yang diadakan oleh pemerintah. katakanlah pemerintah mengadakan proyek membangun jalan raya. dalam proyek ini pemerintah membutuhkan buruh dan pekerja lain untuk menyelesaikannya. dengan kata lain proyek ini menyerap SDM sebagai tenaga kerja. hal ini membuat pendapatan orang yang bekerja di situ bertambah. dengan bertambahnya pendapatan mereka akan terjadi efek yang sama dengan BLT tadi.
kebijakan fiskal juga dapat berupa kostumisasi APBN oleh pemerintah. misalnya dengan deficit financing. defcit financing adalah anggaran dengan menetapkan pengeluaran > penerimaan. deficit financing dapat dilakukan dengan berbagai cara. dahulu pemerintahan Bung Karno pernah menerapkannya dengan cara memperbanyak utang dengan meminjam dari Bank Indonesia. yang terjadi kemudian adalah inflasi besar-besaran (hyper inflation) karena uang yang beredar di masyarakat sangat banyak. untuk menutup anggaran yang defisit dipinjamlah uang dari rakyat. sayangnya, rakyat tidak mempunyai cukup uang untuk memberi pinjaman pada pemerintah. akhirnya, pemerintah terpaksa meminjam uang dari luar negeri.
tidak hanya Indonesia, tetapi Amerika Serikat juga pernah menerapkan deficit financing dengan mengadakan suatu proyek. proyek tersebut adalah normalisasi sungan Mississipi dengan nama Tenesse Valley Project. proyek ini dimaksudkan agar tidak terjadi banjir. proyek ini adalah contoh proyek yang menerapkan prinsip padat karya. dengan adanya proyek ini pengeluaran pemerintah memang bertambah, tetapi pendapatan masyarakat juga naik. pada akhirnya hal ini akan mendorong kegiatan ekonomi agar menjadi bergairah.
mari kita mengingat sedikit kejadian pada akhir tahun 1997 saat terjadi krisis moneter di Indonesia. pada saat itu nasabah berduyun-duyun mengambil uang di bank (fenomena bank rush) karena takut bank tidak mempunyai dana yang cukup untuk mengembalikan tabungan mereka. untuk mengatasi masalah ini bank-bank umum diberi pinjaman dari Bank Indonesia yang disebut Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI).
pada saat itu memang seluruh tabungan dijamin oleh pemerintah, maka dari itu pemerintah juga harus mengambil tindakan saat terjadi fenomena tadi.
seharusnya saat suatu perusahaan (termasuk bank umum) kekurangan modal pemilik harus menambah modalnya pada perusahaan tersebut. ini berlaku pada umum dan pemerintah. jika pemerintah kekurangan dana, pemerintah bisa menambah dana dengan menjual saham yang dimiliki pemerintah. perlu diingat, ada beberapa perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah.
kebijakan yang kedua adalah kebijakan moneter. kebijakan moneter adalah kebijakan dengan sasaran mempengaruhi jumlah uang yang beredar. jumlah uang yang beredar dapat dipengaruhi oleh Bank Indonesia. selain dengan langsung menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar, mengatur jumlah uang yang beredar juga bisa menggunakan BI Rate. BI rate adalah instrumen dari pemerintah untuk acuan seberapa besar bunga simpanan jangka pendek, misalnya Surat Berharga Indonesia. biasanya bank-bank umum akan menaikkan atau menurunkan suku bunganya seiring dengan naik atau turunnya BI Rate. maka dari itu, saat BI Rate diturunkan, suku bunga kredit juga turun, sehingga biaya investasi ikut turun. dari sini, diharapkan investasi meningkat.
(kebijakan moneter juga mengatur tentang giro wajib minimum, yaitu jumlah simpanan bank umum di Bank Indonesia yang merupakan sebagian dari titipan pihak ketiga. saat ini giro wajib minimum sebesar 8 % dari titipan pihak ketiga.
kebijakan moneter juga berpengaruh dalam perdagangan internasional dengan mengendalikan tarif ekspor impor. jika tarif impor naik, dorongan untuk impor berkurang. jika tarif impor turun, dorongan untuk ipmpor bertambah dan harga barang-barang impor menjadi lebih murah.
sedikit tambahan, sekitar 95 % kapas yang digunakan sebagai produksi di Indonesia adalah hasil impor. dalam kasus ini industri katun sebagai hasil olahan kapas dalam negeri akan turun jika tarif impor naik.
satu lagi kebijakan yang dimiliki pemerintah Indonesia adalah kebijakan sektoral. kebijakan ini menitikberatkan pada satu dari sembilan sektor perekonomian di Indonesia. misalnya, di sektor pertanian pemerintah memberikan subsidi pupuk. subsidi ini diberikan agar harga pupuk murah. dengan demikian pupuk akan terdorong untuk dipakai. contoh lainnya adalah kebijakan di sektor industri. di sektor ini pemerintah membuat kebijakan kawasan ekonomi khusus. kawasan ekonomi khusus adalah kawasan yang khusus digunakan untuk pendirian industri. misalnya, kawasan industri Cilacap. kawasan ini mempunyai hak khusus, misalnya di Batam impor bahan mentah tidak terkena pajak, sehingga hal ini akan mendorong produksi di sana.

http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/CF79E6F1-376E-45E5-ADCD-17B9D59587B0/866/SejarahMoneterPeriode19591966.pdf

ARTIKEL 6 PERAN SEKTOR LUAR NEGERI PADA PEREKONOMIAN


 

PERAN SEKTOR LUAR NEGERI PADA PEREKONOMIAN INDONESIA

 

A. PERDAGANGAN ANTAR NEGARA

Jika suatu Negara ingin mencapai kemakmuran, maka mutlak negara tersebut harus melakukan perdagangan dengan Negara lainnya.
Beberapa alasan mengapa suatu negara memerlukan negara lain dalam kehidupan ekonominya adalah :


1) Tidak semua kebutuhan masyarakatnya dapat dipenuhi oeh komuditi yang dihasilkan di dalam negeri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, harus di lakukan impor dari negara yang memproduksinya. Sebagai contoh meskipun negara arab adalah negara yang kaya, namun tidak dapat menghasilkan karet untuk bahan baku ban mobil, sepatu atau sandal. Tentunya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku karet tersebut harus membelinyan dari negara-negara yang menghasilkannya.


2) Karena terbatasnya konsumen, tidak semua hasil produksi dapat dipasarkan di dalam negeri, sehingga perlu dicari pasar diluar negeri. Untuk itulah suatu negara membutuhkan negara lain untuk perluasan pasar baginproduknya.


3) Sebagai sarana untuk melakukan proses alih teknologi. Dengan membeli produk asing suatu negara dapat mempelajari bagaimana produk tersebut dibuat dan dipasarkan, sehingga dalam jangka panjang dapat melakukan produksi untuk barang yang sama.


4) Perdagangan antar negara ssebagai salah satu cara membina persahabatan dan kepentingen-kepentingan politik lainnya.


5) Secara ekonomis dan matematis perdagangan antar negara dapat mendatangkan tambahan keunntungan dan efisensi dari dilakukannya tindakan spesialisasibproduksi dari negara-negara yang memiliki keuntungan mutlak dan keuntungan berbanding.
B. HAMBATAN – HAMBATAN PERDAGANGAN ANTAR NEGARA

Meskipun setiap negara menyadari bahwa perdagangan negaranya dengan negara lain harus terlaksana dengan baik, lancar, dan saling menguntungkan, namun sering kali negara – negara tersebut membuat suatu kebijaksanaan dalam sektor perdagangan luar negeri yang justru menimbulkan hambatan dalam proses transaksi perdagangan luar negeri.
Namun demikian, dengan mulai dicetusnya era perdagangan bebas maka hambatan-hambantan yang selama ini cukup menggelisahkan akan dicoba untuk dikurangi dan jika mungkin dihapuskan. Adapun bentuk-bentuk hambatan yang selama ini terjadi di antaranya adalah:


1) Hambatan tariff
Tariff adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor ). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing- masing komoditi impor.


2) Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tariff, tindakan quota ini tertentu tidak akan menyenangkan bgi negara pengekspornya. Andonesia sendiri pernah menghadapi quota impor yang diterapkan oleh system perekonomian amerika.


3) Hambatan dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti tariff dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama.


4) Hambatan embargo / sangsi ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkene sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.


Dengan demikian pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan diantaranya adalah
-Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sector luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadan neraca pembayaran yang masih deficit. Tariff dan quota juga diterapkan untuk melindungi industry dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu. Selain itu tariff dan quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara.
-Dumping dipergunakan untuk memacu 0perkembangan ekspor lewat kena8ikan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut.
-Sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan ham,politik,terorisme dan keamanan internasional.
C. PERAN KURS VALUTA ASING DALAM PEREKONOMIAN LUAR NEGERI INDONESIA
Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (rupiah misalnya) yang harus dikorbankan atau dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing (dolar). sehingga dengan kata lain jika kita gunakan contoh rupiah dan dolar maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapat satu unit dolar dalam kurun waktub tertentu.
Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan dua negara (mata uang) atau lebih, tentunya sebai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang dimasing-masing negara.
Beberapa istilah yang biasanya berkaitan dengan kurs valuta asing tersebut yaitu
-Defresiasi adalah turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
-Afresiasi adalah naiknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dengan demikian jika rupiah mengalami defresiasi (mengalami penurunan nilai maka mata uang dolar akan mengalami afresiasi.
-Spot rate adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2×24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu diatas maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi.

ARTIKEL 5 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA


 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

 

Definisi APBN:
Adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Masa berlaku APBN :
APBN Indonesia mulai tahun 2000 ditetapkan  berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan. Sebelum tahun 2000 APBN  berlaku  mulai 1 April sampai dengan 30 Maret tahun berikutnya.
Fungsi APBN:
Fungsi Alokasi
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
FungsiDistribusi
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat.  Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
FungsiStabilitas
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Tujuan penyusunan APBN
  1. Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
  2. Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah
  3. Membantu pemeritah mencapai tujuan kebijakan fiskal
  4. Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja negara
  5. Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.
Proses penyusunan APBN
Pemerintah (Presiden dibantu para menteri, terutama Menteri Keuangan) menyusun RABPN berdasarkan asumsi-asumsi, yaitu tentang :
  1. Kondisi ekonomi makro seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku
  2. Pertumbuhan ekonomi
  3. Inflasi
  4. Nilai tukar rupiah
  5. Rata-rata suku bunga SBI 3 bulan
  6. Harga minyak internasional
  7. Serta produksi minyak dalam negeri
Dalam menyusun RAPBN digunakan azas kemandirian, azas penghematan, azas penajaman prioritas pembangunan.
RAPBN oleh pemerintah diajukan ke DPR dan dilakukan pembahasan dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten sesuai bidang masing-masing. Jika telah disetujui, DPR akan mengesahkan RAPBN menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan anggaran negara disebtut Hak Budget. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan tentang RAPBN, DPR menetapkan APBN tahun lalu sebagai APBN tahun berjalan.
Struktur APBN :
A. PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH, terdiri :
Penerimaan Dalam Negeri, terdiri :
Penerimaan Pajak, meliputi :
  1. Pendapatan Pajak Dalam Negeri
  2. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
  1. Penerimaan Sumber daya Alam
  2. Pendapatan Bagian Laba BUMN
  3. Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnya
  4. Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
Hibah
B. BELANJA NEGARA, terdiri :
Belanja Pemerintah Pusat, meliputi :
  1. Belanja Pegawai
  2. Belanja Barang
  3. Belanja Modal
  4. Belanja Bunga dan Pinjaman
  5. Subsidi (subsidi energi dan subsidi nonenergi)
  6. Belanja Hibah
  7. Belanja Bantuan Sosial
  8. Belanja lain-lain
Transfer ke Daerah, meliputi :
  1. Dana p\Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus)
  2. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
C. KESEIMBANGAN PRIMER
D. SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN
E. PEMBIAYAAN, terdiri :
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi :
  1. Perbankan Dalam Negeri
  2. Nonperbankan Dalam Negeri
Pembiayaan Luar Negeri Netto, terdiri :
  1. Penarikan pinjaman luar negeri bruto, (pinjaman program, Pinjaman proyek)
  2. Penerusan pinjaman
  3. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
Deskripsi per pos.
Sumber Pendapatan/Penerimaan Pemerintah Pusat :
Sebagaimana struktur APBN di atas, maka sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
Penerimaan Dalam Negeri, berasal dari :
  1. Penerimaan Pajak.
Penerimaan pajak yang masuk pos penerimaan pemerintah pusat, meliputi :
Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penerimaan sumber daya alamyang merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam
Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
Hibah
Adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).
PENGELUARAN/BELANJA NEGARA
Pengeluaran Pemerintah Pusat, terdiri :
Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
Belanja Barang, dialokasikan untuk ;
  1. Mempertahankan fungsi pelayanan publik
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset negara
  3. Mendukung kegiatan pemerintahan
Belanja Modal
Yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan sarana fisik lain
Pembayaran Bunga Utang
Pembayaran utang dalam negeri dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.
Belanja Subsidi
Digunakan untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN , membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum
Belanja Hibah
Merupakan transfer uang, barang, jasa yang bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau organisasi internasional
Bantuan Sosial
Diberikan dalam bentuk transfer uang atau barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi resiko sosial.
Belanja Daerah
Dana Perimbangan, meliputi :
  1. Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk prosentase)
  2. Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah
  3. Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional
Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll
Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.

ARTIKEL 4 STRUKTUR PRODUKSI, DISTRIBUSI PENDAPATAN DAN KEMISKINAN


 

Struktur Produksi, Distribusi Pendapatan, dan Kemiskinan

 

A. Pendapatan Nasional
            Salah satu indikator terpenting dalam perekonomian suatu negara yaitu Pendapatan Nasional. Pendapatan Nasional yaitu jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode, biasanya selama satu tahun.
Pendekatan Nasional sering dipergunakan sebagai indikator ekonomi dalam hal :
1. Menentukan laju tingkat pertumbuhan perekonomian suatu Negara
2. Mengukur keberhasilan suatu Negara dalam mencapai tujuan pembangunan ekonominya
3. Membandingkan tingkat kesejahteraan masyarakat suatu Negara dengan Negara lainnya.
Konsep Perhitungan
Berikut adalah beberapa konsep pendapatan nasional :
  • Produk Domestik Bruto (GDP)
Produk domestik bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto/kotor.
  • Produk Nasional Bruto (GNP)
Produk Nasional Bruto (Gross National Product) atau PNB meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun; termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut.
  • Produk Nasional Neto (NNP)
Produk Nasional Neto (Net National Product) adalah GNP dikurangi depresiasi atau penyusutan barang modal (sering pula disebut replacement). Replacement penggantian barang modal/penyusutan bagi peralatan produski yang dipakai dalam proses produksi umumnya bersifat taksiran sehingga mungkin saja kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahan meskipun relatif kecil.
  • Pendapatan Nasional Neto (NNI)
Pendapatan Nasional Neto (Net National Income) adalah pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah, dll.
  • Pendapatan Perseorangan (PI)
Pendapatan perseorangan (Personal Income)adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat, termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa melakukan kegiatan apapun. Pendapatan perseorangan juga menghitung pembayaran transfer (transfer payment). Transfer payment adalah penerimaan-penerimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan diambil dari sebagian pendapatan nasional tahun lalu, contoh pembayaran dana pensiunan, tunjangan sosial bagi para pengangguran, bekas pejuang, bunga utang pemerintah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan jumlah pendapatan perseorangan, NNI harus dikurangi dengan pajak laba perusahaan (pajak yang dibayar setiap badan usaha kepada pemerintah), laba yang tidak dibagi (sejumlah laba yang tetap ditahan di dalam perusahaan untuk beberapa tujuan tertentu misalnya keperluan perluasan perusahaan), dan iuran pensiun (iuran yang dikumpulkan oleh setiap tenaga kerja dan setiap perusahaan dengan maksud untuk dibayarkan kembali setelah tenaga kerja tersebut tidak lagi bekerja).
  • Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI)
Pendapatan yang siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.
Perhitungan Pendapatan Nasional
Pendapatan Nasional dapat dihitung dengan tiga pendekatan, yaitu:
1. Pendekatan Pendapatan, dengan cara menjumlahkan seluruh pendapatan (upah, sewa, bunga, dan laba) yang diterima rumah tangga konsumsi dalam suatu negara selama satu periode tertentu sebagai imbalan atas faktor-faktor produksi yang diberikan kepada perusahaan.
Y = r + w + i + p
2. Pendekatan Produksi, dengan cara menjumlahkan nilai seluruh produk yang dihasilkan suatu negara dari bidang industri, agraris, ekstraktif, jasa, dan niaga selama satu periode tertentu. Nilai produk yang dihitung dengan pendekatan ini adalah nilai jasa dan barang jadi (bukan bahan mentah atau barang setengah jadi).
Y = [(Q1 x P1) + (Q2 x P2) + (Qn x Pn) ......]
3. Pendekatan pengeluaran, dengan cara menghitung jumlah seluruh pengeluaran untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu negara selama satu periode tertentu. Perhitungan dengan pendekatan ini dilakukan dengan menghitung pengeluaran yang dilakukan oleh empat pelaku kegiatan ekonomi negara, yaitu: Rumah tangga (Consumption), pemerintah (Government), pengeluaran investasi (Investment), dan selisih antara nilai ekspor dikurangi impor.
Y = C + I + G + (X-M)

Pendapatan Nasioanal per kapita
Pendapatan per kapita (per capita income) adalah pendapatan rata-rata penduduk suatu negara pada suatu periode tertentu, yang biasanya satu tahun. Biasanya digunakan sebagai salah satu indikator akhir dalam melihat kemajuan pertumbuhan perekonomian suatu negara. Pendapatan per kapita ini diperoleh dengan membagi pendapatan nasioanal (GNP atau GDP) dengan jumlah penduduk di suatu negara (Indonesia).

B. Kemiskinan
Kesenjangan ekonomi atau ketimpangan dalam distribusi pendapatan antara kelompok masyarakat berpendapatan tinggi dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah serta tingkat kemiskinan atau jumlah orang yang berada di bawah garis kemiskinan (poverty line) merupakan dus masalah besar di banyak negara berkembang, tidak terkecuali Indanesia.
Akan tetapi, sejarah menunjukkan bahwa setelah 10 tahun berlalu pada tahun 1969, ternyata efek yang dimaksud itu mungkin tidak tepat untuk dikatakan sama sekali tidak ada, tetapi proses mengalir ke bawahnya sangat lambat. Akhirnya, sebagai akibat dari stategi tersebut, pada dekade 1980-an hingga pertengahan dekade 1990-an, sebelum krisis ekonomi, Indonesia memang menikmati laju pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto yang relatif tinggi, tetapi tingkat kesenjangan juga semakin besar dan jumlah orang miskin tetap banyak.
Sebenarnya, menjelang akhir dekade 1970-an pemerintah sudah mulai menyadari keadan tersebut yang menunjukan buruknya kualitas pembangunan yang telah dilakukan hingga saat itu. Oleh karena itu, strategi pembangunan mulai diubah, tidak hanya pertumbuhan tetapi juga kesejahteraan masyarakat, juga menjadi sasaran utama dari pembangunan. Perhatian mulai diberikan pada usaha–usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, misalnya dengan mengembangkan industri–industri yang padat karya dan sektor pertanian. Banyak program yang dilakukan oleh pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi (kalau tidak bisa menghilangkan) jumlah orang miskin dan perbedaan pendapatan antara kelompok miskin dan kelompok kaya di tanah air, misalnya inpres desa tertinggal (IDT), pengembangan industri kecil dan rumah tangga, khususnya di daerah pedesaan, transmigrasi, dan
masih banyak lagi.
Krisis ini yang akhirnya menciptakan suatu resesi ekonomi yang besar dengan sendirinya memperbesar tinggat kemiskinan dan gap dalam distribusi pendapatan di tanah air, bahkan menjadi jauh lebih parah dengan kondisi pada dekade 1980-an.
Ukuran Kemiskinan
Ada dua macam ukuran kemiskinan yang umum dan dikenal antara lain :
1. Kemiskinan Absolut
Konsep kemiskinan pada umumnya selalu dikaitkan dengan pendapatan dan kebutuhan, kebutuhan tersebut hanya terbatas pada kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar (basic need).
Kemiskinan dapat digolongkan dua bagian yaitu :
a. Kemiskinan untuk memenuhi bebutuhan dasar.
b. Kemiskinan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi.
2. Kemiskinan Relatif
Menurut Kincaid (1975) semakin besar ketimpang antara tingkat hidup orang kaya dan miskin maka semakin besar jumlah penduduk yang selalu miskin.
Sehingga Bank Dunia (World Bank) membagi aspek tersebut dalam tiga bagian antara lain :
1. Jika 40% jumlah penduduk berpendapat rendah menerima kurang dari 12% pendapatan nasionalnya maka pembagian pembangunan sangat timpang.
2. Apabila 40% lapisan penduduk berpendapatan rendah menikmati antara 12-17% pendapatan nasional dianggap sedang
3. Jika 40% dari penduduk berpendapatan menengahmenikmati lebih dari 17% pendapatan nasioanal maka dianggap rendah.
 Strategi / Kebijakan Dalam Mengurangi Kemiskinan
  • Pembangunan Sektor Petanian
    Sektor pertanian memiliki peranan penting di dalam pembangunan karena sector tersebut memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pendapatan masayrakat di pedesaan berarti akan mengurangi jumlah masyarakat miskin. Terutama sekali teknologi disektor pertanian dan infrastruktur.
  • Pembangunan Sumberdaya Manusia
    Sumberdaya manusia merupakan investasi insani yang memerlukan biaya yang cukup besar, diperlukan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyrakat secara umum, maka dari itu peningkatan lembaga pendidikan, kesehatan dan gizi merupakan langka yang baik untuk diterapkan oleh pemerintah.
  • Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat
    Mengingat LSM memiliki fleksibilitas yang baik dilingkungan masyarakat sehingga mampu memahami komunitas masyarakat dalam menerapkan rancangan dan program pengentasan kemiskinan.
SUMBER:-http://id.wikipedia.org/wiki/Pendapatan_nasional