Hukum
Dagang (KUHD)
Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Menurut
ilmu hukum, definisi hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan
hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain
Sedangkan
hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu
sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hubungan
antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate
legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat
mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata
Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang
hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari
perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan
dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk
pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Dalam sebuah perusahaan pasti
mempunyai seseorang pembantu yang mempunyai tujuan membantu agar perusahaan
yang dijalaninnya menjadi cepat selesai. Didalam perusahaan ada pihak-pihak
yang membantunya, antara lain Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi
menjadi dua fungsi:
a.
Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu
hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
b.
Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu hubungan
yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan
memperoleh upah.
Ada dua macam kewajiban yang harus
dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni:
a.
Membuat pembukuan (sesuai dengan
Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b.
Mendaftarkan perusahaannya (sesuai
dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha
dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam
kewajiban pengusaha
a.
Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan
kewajiban para pihak.
b.
Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
Bentuk-bentuk badan usaha dilihat
dari jumlah pemiliknya
a.
Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang
dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b.
Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu
persekutuan.
Bentuk badan usaha dilihat drai
status hukumnya
a.
Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang
mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya,
mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan
berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada
nilai sahamnya
b.
Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya
daripada perusahaan berbadan hukum
Bentuk badan usaha yang dikenal di
lingkungan masyarakat
a.
Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh
modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah
b.
Perusahaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh
atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara
Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan
usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha atau
organisasi yang dioperasikan utnuk kepentingan bersama khusunya membantu untuk
melakukan usahanya.
Yayasan
Yayasan adalah badan usaha, tetapi
tidak merupakan perusahaan karena tidak mencati keuntungan.
Badan
Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (BUMN)
adaalah badan usaha yang modal
seluruhnya ayau sebagian dimiliki oleh pemerintah.
Referensi :
http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hukum-dagang/
http://istilahhukum.wordpress.com/2012/12/06/hubungan-hukum-dagang-dan-hukun-perdata/
http://id.wikipedia.org/wiki/badanusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar